Selamat Datang di Website Resmi Desa Sampalan Klod. , Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah DesaSampalan Klod untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  NI KOMANG ARIANI  1.040 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SAMPALAN KLOD KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
I Wayan Budi Susila Ketua  Br. Lekok Desa Sampalan Klod
 I Nengah Ariasa,SP.d  Wakil Ketua  Br. Tagtag Desa Sampalan Klod
 I Wayan Gede Wismaya   Sekretaris   Br. Lekok Desa Sampalan Klod
4 Agus De Suhendra Anggota Br. Ulunsui Desa Sampalan Klod
5 I Ketut Arta Putra Anggota Br. Bokong Kaja  Desa Sampalan Klod
6 I Komang Gede Sunarta Anggota Br. Lekok Desa Sampalan Klod
7 I Putu Suparta Anggota Br. Tagtag Desa Sampalan Klod
8 I Wayan Suparta Anggota Br. Bokong Kaja  Desa Sampalan Klod
9 Ni Ketut Widiari Anggota Br. Bokong   Desa Sampalan Klod


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

30 September 2025 | 159 Kali
PECARUAN KAPAT
25 September 2025 | 164 Kali
KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
25 September 2025 | 156 Kali
KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
26 Juni 2025 | 328 Kali
KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
25 Juni 2025 | 254 Kali
BIMBINGAN TEKNIS WEB DESA TAHUN 2025
05 Februari 2023 | 492 Kali
PENYEBAB STUNTING
03 Februari 2023 | 513 Kali
KEGIATAN KEBUGARAN JASMANI
07 Agustus 2018 | 1.747 Kali
Sejarah Desa Sampalan Klod
07 Agustus 2018 | 1.411 Kali
Profil Wilayah Desa Sampalan Klod
06 Agustus 2018 | 1.040 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2019 | 1.033 Kali
Pertenunan Mujur Sari
07 November 2014 | 1.011 Kali
Pemerintahan Desa
06 Agustus 2018 | 985 Kali
Pemerintah Desa
23 Juni 2018 | 969 Kali
Kepemimpinan Desa
25 September 2025 | 164 Kali
KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
26 Januari 2023 | 717 Kali
GERAKAN PENCEGAHAN STUNTING OLEH MAHASISWA KKN UNDIKNAS 2023 DI BR. LEKOK
23 Juni 2018 | 675 Kali
Demokratisasi Desa
22 Juni 2018 | 733 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
06 Agustus 2018 | 985 Kali
Pemerintah Desa
15 April 2020 | 0 Kali
APBDESA PERUBAHAN TAHUN 2019 DESA SAMPALAN KLOD
17 Desember 2020 | 668 Kali
BANSOS

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:159
    Kemarin:186
    Total Pengunjung:206.520
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.206
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar