Selamat Datang di Website Resmi Desa Sampalan Klod. , Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah DesaSampalan Klod untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  NI KOMANG ARIANI  573 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SAMPALAN KLOD KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
I Wayan Budi Susila Ketua  Br. Lekok Desa Sampalan Klod
 I Nengah Ariasa,SP.d  Wakil Ketua  Br. Tagtag Desa Sampalan Klod
 I Wayan Gede Wismaya   Sekretaris   Br. Lekok Desa Sampalan Klod
4 Agus De Suhendra Anggota Br. Ulunsui Desa Sampalan Klod
5 I Ketut Arta Putra Anggota Br. Bokong Kaja  Desa Sampalan Klod
6 I Komang Gede Sunarta Anggota Br. Lekok Desa Sampalan Klod
7 I Putu Suparta Anggota Br. Tagtag Desa Sampalan Klod
8 I Wayan Suparta Anggota Br. Bokong Kaja  Desa Sampalan Klod
9 Ni Ketut Widiari Anggota Br. Bokong   Desa Sampalan Klod


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 1.174 Kali
Sejarah Desa Sampalan Klod
07 Agustus 2018 | 940 Kali
Profil Wilayah Desa Sampalan Klod
29 Juli 2019 | 686 Kali
Pertenunan Mujur Sari
06 Agustus 2018 | 631 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 629 Kali
Pemerintahan Desa
06 Agustus 2018 | 573 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
10 Februari 2021 | 571 Kali
BANK SAMPAH

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:22
    Kemarin:87
    Total Pengunjung:137.331
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.84
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar