Selamat Datang di Website Resmi Desa Sampalan Klod. , Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah DesaSampalan Klod untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  NI KOMANG ARIANI  1.107 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SAMPALAN KLOD KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
I Wayan Budi Susila Ketua  Br. Lekok Desa Sampalan Klod
 I Nengah Ariasa,SP.d  Wakil Ketua  Br. Tagtag Desa Sampalan Klod
 I Wayan Gede Wismaya   Sekretaris   Br. Lekok Desa Sampalan Klod
4 Agus De Suhendra Anggota Br. Ulunsui Desa Sampalan Klod
5 I Ketut Arta Putra Anggota Br. Bokong Kaja  Desa Sampalan Klod
6 I Komang Gede Sunarta Anggota Br. Lekok Desa Sampalan Klod
7 I Putu Suparta Anggota Br. Tagtag Desa Sampalan Klod
8 I Wayan Suparta Anggota Br. Bokong Kaja  Desa Sampalan Klod
9 Ni Ketut Widiari Anggota Br. Bokong   Desa Sampalan Klod


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

30 September 2025 | 213 Kali
PECARUAN KAPAT
25 September 2025 | 219 Kali
KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
25 September 2025 | 224 Kali
KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
26 Juni 2025 | 390 Kali
KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
25 Juni 2025 | 311 Kali
BIMBINGAN TEKNIS WEB DESA TAHUN 2025
05 Februari 2023 | 551 Kali
PENYEBAB STUNTING
03 Februari 2023 | 574 Kali
KEGIATAN KEBUGARAN JASMANI
07 Agustus 2018 | 1.813 Kali
Sejarah Desa Sampalan Klod
07 Agustus 2018 | 1.486 Kali
Profil Wilayah Desa Sampalan Klod
06 Agustus 2018 | 1.107 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2019 | 1.093 Kali
Pertenunan Mujur Sari
07 November 2014 | 1.076 Kali
Pemerintahan Desa
06 Agustus 2018 | 1.051 Kali
Pemerintah Desa
23 Juni 2018 | 1.020 Kali
Kepemimpinan Desa
29 Juli 2019 | 0 Kali
Pertenunan Mujur Sari
17 Desember 2020 | 732 Kali
musdes sampalan klod
28 Januari 2023 | 600 Kali
KEGIATAN GOTONG ROYONG DI DESA SAMPALAN KLOD
29 Juli 2019 | 1.093 Kali
Pertenunan Mujur Sari
25 September 2025 | 219 Kali
KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
22 Juni 2018 | 774 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
17 Desember 2020 | 739 Kali
POSBINDU

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:19
    Kemarin:196
    Total Pengunjung:216.033
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.187
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar