Selamat Datang di Website Resmi Desa Sampalan Klod. , Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah DesaSampalan Klod untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  NI KOMANG ARIANI  740 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SAMPALAN KLOD KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
I Wayan Budi Susila Ketua  Br. Lekok Desa Sampalan Klod
 I Nengah Ariasa,SP.d  Wakil Ketua  Br. Tagtag Desa Sampalan Klod
 I Wayan Gede Wismaya   Sekretaris   Br. Lekok Desa Sampalan Klod
4 Agus De Suhendra Anggota Br. Ulunsui Desa Sampalan Klod
5 I Ketut Arta Putra Anggota Br. Bokong Kaja  Desa Sampalan Klod
6 I Komang Gede Sunarta Anggota Br. Lekok Desa Sampalan Klod
7 I Putu Suparta Anggota Br. Tagtag Desa Sampalan Klod
8 I Wayan Suparta Anggota Br. Bokong Kaja  Desa Sampalan Klod
9 Ni Ketut Widiari Anggota Br. Bokong   Desa Sampalan Klod


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 1.398 Kali
Sejarah Desa Sampalan Klod
07 Agustus 2018 | 1.104 Kali
Profil Wilayah Desa Sampalan Klod
29 Juli 2019 | 812 Kali
Pertenunan Mujur Sari
07 November 2014 | 778 Kali
Pemerintahan Desa
06 Agustus 2018 | 764 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 740 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
10 Februari 2021 | 708 Kali
BANK SAMPAH
10 Februari 2021 | 708 Kali
BANK SAMPAH
25 Juni 2025 | 47 Kali
BIMBINGAN TEKNIS WEB DESA TAHUN 2025
23 Juni 2018 | 545 Kali
Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa
02 Februari 2023 | 283 Kali
KEGIATAN SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH
06 Agustus 2018 | 740 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
10 Februari 2021 | 573 Kali
SENAM SEHAT
15 April 2020 | 0 Kali
APBDESA PERUBAHAN TAHUN 2019 DESA SAMPALAN KLOD

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:23
    Kemarin:151
    Total Pengunjung:169.061
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.91
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar